Oleh
Evi Kusumaningrum (1506729481)
Margaretha Nazhesda (1506686135)
Saeka Minami Kalpika (1506686066)
Evi Kusumaningrum (1506729481)
Margaretha Nazhesda (1506686135)
Saeka Minami Kalpika (1506686066)
"Dengan kekuatan hengpong jadul,, cekrek.. cekrek.."
"#FansOjokBaper #HatersOjokBaper #LanjutMamamBatako"
"#FansOjokBaper #HatersOjokBaper #LanjutMamamBatako"
Pasti sudah tidak asing lagi dengan kata-kata maupun hashtag dari akun instagram yang terkenal seantero negeri ini. Ya, apa lagi kalau bukan akun instagram Lambe Turah. Dengan bahasa caption yang alay dan editan foto ala kadarnya, akun instagram yang muncul sejak Desember 2015 ini sudah memiliki 2,6 juta followers!
sumber: http://instagram.com/lambe_turah
Lambe Turah awalnya terkenal karena membeberkan foto-foto terkait kasus motivator kondang Mario Teguh dan seorang pria yang mengaku anak kandungnya yang bernama Kiswinar secara blak-blakan. Akhirnya, dari situ para Minceu (sebutan admin Lambe Turah) mulai gencar memposting foto maupun video gosip secara fresh. Foto-foto maupun video ini kebanyakan merupakan hasil kiriman netizen melalui direct message Lambe Turah.
Kehadiran Lambe Turah di dunia pergosipan Indonesia memberi warna baru. Gosip yang biasanya dicari oleh khalayak penggemar dunia entertainment di beberapa stasiun televisi di rumahnya kini dapat mengakses dengan mudah melalui akun instagram Lambe Turah. Lambe Turah yang dikenal awalnya melalui instagram kini sudah memiliki akun sosial media resmi lainnya yakni twitter (@lambe_turah), youtube (Lambe Turah), dan Path (Lambe Turah). Lambe Turah menawarkan sebuah platform gosip yang baru dimana sumber gossip kini dapat datang dari akun sosial media dan dipercaya oleh banyak masyarakat Indonesia. Lambe Turah mengalahkan kemampuan program acara entertainment yang ada di beberapa stasiun televisi dalam mencari informasi terkini khususnya di kalangan selebritas. Kini, Lambe Turah bukan hanya sekedar mempublikasikan gosip selebriti saja, tapi ada juga berita politik, informasi orang-orang yang membutuhkan bantuan finansial, maupun mempermalukan orang-orang yang dianggap melanggar norma sosial (sehingga memicu cyber bullying). Kekuatan media dan pengemasan yang baik oleh Lambe Turah ini memicu timbulnya permasalahan dalam bidang privasi maupun timbulnya berita-berita bersifat hoax.
Privasi yang Memudar dan Gossip as Citizen Journalism
sumber: http://instagram.com/lambe_turah
|
sumber: http://instagram.com/lambe_turah
|
Apalagi kini tiap orang seakan-akan berlomba untuk memberi kontribusi dengan memberi hasil jepretan maupun rekaman artis secara diam-diam untuk akun Lambe Turah. Gerak-gerik artis-artis ini diawasi oleh kamera netizen yang siap mengabadikan momen dan mempublikasikannya tiap saat. Hal ini tentunya membuat kesadaran akan batasan privasi di kalangan masyarakat semakin pudar. Yang lebih menyedihkan, pelanggaran privasi ini justru digemari oleh masyarakat.
sumber: http://instagram.com/lambe_turah
|
Citizen journalism sendiri adalah aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa. Aktivitas mengirimkan info dan foto-foto terbaru merupakan bentuk aktivitas jurnalistik, sayangnya kebanyakan konten yang dikirim merupakan foto-foto yang disertai dengan caption yang menimbulkan gosip, yang sama sekali bukan merupakan konten jurnalistik. Kehadiran akun Lambe Turah sebenarnya dapat memicu aktivitas citizen journalism yang dilakukan masyarakat jika diarahkan pada pemberitaan-pemberitaan yang faktual dan tidak melanggar privasi seseorang.
Memicu Hoax
Berdasarkan hasil survei Mastel memperlihatkan bahwa banyak masyarakat yang sudah memahami bahwa hoax merupakan berita bohong yang disengaja. Namun, masyarakat masih sangat bergantung kepada koreksi atau klarifikasi dari sosial media mengenai hoax atau tidaknya suatu berita begitu pula dengan saluran penyebaran berita hoax yang paling banyak disebabkan oleh sosial media.
sumber: http://mastel.id/infografis-hasil-survey-mastel-tentang-wabah-hoax-nasional/ |
sumber: http://mastel.id/infografis-hasil-survey-mastel-tentang-wabah-hoax-nasional/ |
sumber: http://mastel.id/infografis-hasil-survey-mastel-tentang-wabah-hoax-nasional/ |
Foto-foto yang diunggah Lambe Turah seringkali memiliki caption yang ambigu dan menyebabkan multitafsir. Hal ini tentunya dapat memicu berita hoax atau berita palsu akibat salah pengertian dari tiap netizen yang membacanya. Tidak jarang netizen saling adu argumen dalam kolom komentar di postingan Lambe Turah untuk menjelaskan apakah postingan tersebut asli atau palsu.
"Masyarakat menyukai hal-hal yang heboh. Ini berbahaya, karena bisa jadi perilaku. Mereka bisa memproduksi hoax agar bisa menimbulkan kehebohan" (Kristiono, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia). Lambe Turah dapat menimbulkan kehebohan karena pemberitaan yang terlihat dari sumber yang valid namun sebenarnya pihak yang bersangkutan tidak pernah memberikan klarifikasi maupun belum ada kebenarannya dari pihak yang terkait. Contohnya pada postingan berikut, Pevita Pearce berfoto bersama dengan Mike Lewis dan anak-anaknya yang menimbulkan isu kedekatan mereka berdua. Nyatanya berita tersebut dipatahkan oleh salah satu kolom komentar bahwa foto tersebut yang mengambil adalah Ida yaitu kekasih dari Mike Lewis. Banyak orang hal ini sepele, namun Lambe Turah telah memicu adanya interpretasi masyarakat yang sifatnya bohong dan merugikan hak seseorang.
sumber: http://instagram.com/lambe_turah |
Contoh lain yang lebih mengejutkan adalah pemberitaan mengenai remaja yang ketahuan mesum di ruang ganti pakaian atau fitting room Lotte Mart lantai B1 Pakuwon Mall Surabaya, Jawa Timur dan dikabarkan muncul informasi bahwa ABG wanitanya bunuh diri. Unggahan di Lambe Turah tersebut dapat memicu beberapa oknum atau bahkan Bala Nemo (sebutan pengikut setia Lambe Turah) menimbulkan info hoax seperti celetukan bunuh diri yang nyatanya hoax. Apabila postingan yang "asal caplok" tersebut terus berlangsung maka Lambe Turah bisa saja terkena hukuman.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada Pasal 14 menyatakan (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun; (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Namun, pertanyaannya adalah apakah hukum kita sudah berlaku adil dan tegas terhadap isu hoax yang ada?
Referensi:
UU No. 24 Tahun 2013
UU Teknologi Informasi https://www.slideshare.net/internetsehat/privasi-online-dan-perlindungan-data-pribadi. Diakses pada tanggal 22 Mei 2017.
instagram.com/lambe_turah. Diakses pada tanggal 22 Mei 2017
http://mastel.id/infografis-hasil-survey-mastel-tentang-wabah-hoax-nasional/. Diakses pada tanggal 22 Mei 2017.
https://kumparan.com/aditya-panji/media-sosial-jadi-saluran-favorit-penyebaran-hoax. Diakses pada tanggal 22 Mei 2017.
UU Teknologi Informasi https://www.slideshare.net/internetsehat/privasi-online-dan-perlindungan-data-pribadi. Diakses pada tanggal 22 Mei 2017.
instagram.com/lambe_turah. Diakses pada tanggal 22 Mei 2017
http://mastel.id/infografis-hasil-survey-mastel-tentang-wabah-hoax-nasional/. Diakses pada tanggal 22 Mei 2017.
https://kumparan.com/aditya-panji/media-sosial-jadi-saluran-favorit-penyebaran-hoax. Diakses pada tanggal 22 Mei 2017.