Showing posts with label hak cipta. Show all posts
Showing posts with label hak cipta. Show all posts

Tuesday, 7 March 2017


"Video baru gue di youtube diblokir gara-gara pake lagu barunya Coldplay!"

"Foto yang gue upload di instagram dipake sama orang dong, nggak pake izin lagi!"

"Gue nyetel lagunya BigBang kan di vlog baru gue, eh tiba-tiba videonya di blokir, Padahal nyetelnya juga cuma 10 detik dan nggak terlalu kedengeran. Youtube jadi rese deh."

Sebagai generasi social media savvy, perbincangan-perbincangan tersebut mungkin sering kalian temukan sehari-hari ketika sedang berkumpul bersama teman-teman ataupun dalam chatroom di media sosial. Katanya sih kita bebas berekspresi di internet, tapi kok konten kita malah diblokir dimana-mana? Padahal isinya masih baik dan beretika. Sebenarnya sejauh apa sih batasan-batasan kita di media sosial, terutama terkait hak cipta? Pertanyaan tersebut akan dijawab lebih lanjut dalam artikel ini.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang. Internet memberikan akses maksimal kepada kita para pengguna untuk melakukan hal tersebut. Namun, hak tersebut kadangkala bertabrakan dengan hak-hak yang juga dimiliki orang lain, sehingga tetap dibutuhkan sebuah regulasi untuk mengatur hal tersebut.

Berbagai aturan pun dirumuskan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak rakyatnya dalam berekspresi dan berpendapat, termasuk terkait dengan hak cipta. Hak cipta dalam UU No.28 Tahun 2014 adalah kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Keberadaan intenet semakin mempermudah kesempatan kita untuk mengunggah hasil karya sekaligus menggunakan hasil karya orang lain. Jika tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal ini, kepemilikan akan suatu hasil karya akan menjadi tidak teratur.

Ketiga bahan bacaan yang diberikan berbicara tentang copyright, yaitu proteksi legal atas hasil karya milik seseorang. Copyright merupakan salah satu bentuk peraturan yang dibuat pemerintah dan media-media digital untuk mengurangi kasus terjadinya pelanggaran hak cipta. Dalam pelaksanaannya, copyright juga beriringan dengan fair use, yaitu hak seseorang untuk memasukkan sebagian kecil karya cipta orang lain ke dalam konten yang ia buat selama karya tersebut bertujuan untuk nonprofit dan edukasi dengan adanya transformasi dari bentuk sebelumnya. Tujuannya adalah agar tidak terjadi monopoli dan monetisasi oleh pemilik modal atas suatu karya.

Hukum tentang copyright di media digital mulai tahun 1998 diatur oleh undang-undang khusus di Amerika Serikat, yaitu Digital Millenial Copyright Act atau DMCA. Anehnya, di dalam DMCA ini tidak disebutkan sama sekali mengenai fair use, sehingga penggunaan konten tanpa perlu izin menjadi sebuah hal yang ilegal. Hal tersebut terjadi pada kasus Holden Lenz yang meng-upload videonya berjoget lagu Prince, Let;s Go Crazy dan kasus yang terdapat di artikel http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/ dimana sebuah video konvensi internasional di-take down karena dalam pemutaran lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan bersama-sama dalam acara itu menggunakan aransemen yang sudah diakui copyright nya oleh PT Aquarius Musikindo.





Evi Kusumaningrum (1506729481)



Sumber:
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/
https://www.copyright.gov/legislation/dmca.pdf
Collins, Steve. 2008. Recovering Fair Use. Australia. M/C Journal.
Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in a Converging World. New York. Routledge.
0

Pernah gak sih, disaat lagi asik nonton video-video di YouTube terus tiba-tiba ada satu video yang tampilannya kayak gini:


Image result for youtube copyright claim
sumber: youtube.com

Perasaan kemarin masih bisa dibuka, kenapa sekarang malah kena takedown YouTube, ya? Sebenernya copyright tuh apa sih?

Copyright atau hak cipta dapat berarti "the legal protection of a creator’s right to a work" (Turow, 2014: 131) atau perlindungan hukum tentang hak pencipta terhadap karyanya. Definisi lain mengenai hak cipta juga tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1 (1) Tentang Hak Cipta bahwa "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Singkatnya, dengan adanya copyright ini masyarakat gak bisa semena-mena terhadap hasil karya seseorang, karena hasil karya tersebut termasuk penciptanya punya perlindungan hukum. Di Indonesia, pelanggaran terhadap hak cipta punya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 112 Tentang Hak Cipta yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Tapi tenang! Hal ini bukan berarti karya-karya yang punya hak cipta sama sekali gak boleh digunakan dan digandakan. Ada yang disebut dengan istilah fair use yang bisa dipelajari supaya gak salah kalo mau berurusan dengan karya orang lain.

Fair use
 menurut Joseph Turow (2014: 132) adalah "provisions under which a person or company may use small portions of copyrighted work without asking permission" atau ketentuan dimana seseorang atau sebuah perusahaan dapat menggunakan sebagian kecil karya yang tercatat hak cipta tanpa harus izin kepada si pencipta karya. Ingat, cuma sebagian kecil saja, bukan semua isinya. 

Di situs YouTube terdapat beberapa video yang merupakan contoh dari fair use, salah satunya adalah video yang berjudul "Donald Duck Meets Glenn Beck in Right Wing Radio Duck" yang diunggah oleh user Pop Culture Detective. Dalam situs YouTube dijelaskan bahwa video ini tergolong dalam fair use karena isinya merupakan gabungan dari kutipan beberapa materi yang berasal dari sumber yang berbeda-beda yang kemudian menciptakan pesan yang baru tentang krisis ekonomi. 


sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HfuwNU0jsk0

Contoh yang paling dekat untuk menjelaskan artikel ini adalah kebiasaan copy-paste atau copas saat mengerjakan tugas oleh sebagian besar siswa atau bahkan mahasiswa. Perlu diketahui jika seseorang melakukan copas kutipan dari buku tanpa menyertakan sumber, berarti orang tersebut telah melanggar hak cipta. Kenapa? Karena isi dalam tiap buku yang dikutip pasti dilindungi oleh hak cipta. Hayo, siapa yang masih suka copy-paste?

Image result for copy paste
sumber: vtagion.com

Memang dalam menulis paper, makalah, maupun skripsi pasti gak pernah jauh dari buku sebagai bahan utama penulisan. Untuk menghindari plagiarisme, gak mungkin kan para siswa dan mahasiswa harus kontak ke penulis bukunya untuk minta izin tiap mau mengutip buku. Maka dari itu fair use dapat digunakan untuk hal seperti ini. Beberapa kalimat dari buku dapat diambil untuk dikutip tentunya dengan menyertakan sumber tanpa harus izin kepada penulis.


Jadi sudah paham kan tentang copyright dan fair use? Yuk hargai tiap hasil karya yang ada dengan menggunakan aturan yang benar!


Referensi:
Collins, Steve. 2008. Recovering Fair Use. Australia. M/C Journal.
Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in a Converging World. NY: Routledge.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/
https://www.youtube.com/yt/copyright/fair-use.html


Saeka Minami Kalpika

1506686066
2