Showing posts with label media. Show all posts
Showing posts with label media. Show all posts

Wednesday, 8 March 2017

REMAPPING GLOBALIZATION

Pernahkah kamu melihat teman-temanmu yang menyukai berpakaian 'ala' cosplay?

sumber: cosplay.com

Tanpa sadar kita sering kali menyerap berbagai budaya yang berasal dari berbagai negara. Globalisasi membuat batas antar negara menjadi tidak terlihat ditambah dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Globalisasi telah mempengaruhi arus dari berbagai aspek seperti barang, uang, pekerja, dan konten media dari timur ke barat.

Globalisasi membuat berbagai budaya seperti tercampur satu dengan lainnya sehingga sulit untuk membedakan atau bahkan menghapus kebudayaan lokal itu sendiri. Nitendo produk dari Jepang dianggap berasal dari Amerika karena perkembangannya yang sangat pesat di negara Paman Sam tersebut.

sumber: nintendo.com

Contoh lainnya pada masa ini ialah orang-orang di Indonesia lebih nyaman berpakaian dan bergaya ‘ala’ kebarat-baratan dibanding mengkonsumsi produk budaya Indonesia dilihat dari tingginya pemakaian produk brand luar.

Maka dari itu, Globalisasi membuat kita susah untuk memetakan budaya dari suatu negara tertentu. Tanpa sadar negara-negara saat ini saling ‘meracuni’ produk maupun jasa mereka melalui media.

Apakah Anda salah satunya?



Referensi:
Jenkins, Henry. 2004. The Cultural Logic of Media Convergence. USA: Sage Publications, Inc.

Kelompok D
Evi Kusumaningrum
Margaretha Nazhesda
Saeka Minami Kalpika
0


REGULATING MEDIA CONTENT

                Konvergensi media telah meleburkan batasan antara produsen dan konsumen. Konsumen media tidak lagi bersifat pasif, tetapi juga bisa mengontrol konsumsi mereka terhadap media. Mereka juga bisa memproduksi sendiri konten media yang diinginkan. Akibatnya, jumlah konten yang terdapat di media semakin banyak dan bervariasi, bahkan kadangkala tidak terkontrol di era konvergensi media ini.

Image result for konvergensi media
sumber: DapidSaputra.wordpress.com


Orangtua dalam hal ini berperan aktif untuk mengontrol anak-anaknya dalam konsumsi media yang mereka lakukan. Saat teknologi belum berkembang pesat seperti saat ini, orangtua bisa dengan mudahnya melakukan self regulation kepada anak-anaknya. Contohnya seperti larangan menonton televise yang diberlakukan di atas jam 9 malam, karena tayangan di atas jam tersebut sudah tidak layak ditonton oleh anak-anak. Namun, di era konvergensi media, hal ini semakin sulit dilakukan terutama dengan adanya internet. Internet dapat diakses melalui berbagai media digital mulai dari laptop, handphone, tab, dan lain-lain. Berbagai konten media baik yang positif maupun negatif dapat dengan mudah mengekspos banyak khalayak tanpa mengenal golongan usia.

Image result for awkarin
Awkarin
sumber: youtube.com

Pernahkah Anda mengenal seseorang bernama Awkarin? Perempuan yang merupakan sensasi di internet ini merupakan salah satu sosok yang dapat dikatakan “bad influencer” bagi anak muda karena gaya berpakaian yang terbilang cukup terbuka, lagu yang dimiliki dengan lirik yang tidak mendidik, dan vlog yang terlalu mengumbar kehidupan pribadi. Namun Awkarin ini sangat digemari oleh banyak remaja Indonesia dan kerap kali ditiru oleh sebagian besar dari mereka. Hal ini bisa terjadi karena penggunaan akses internet oleh remaja yang sulit dikontrol oleh orang tua.  Konvergensi media menyebabkan internet bisa diakses melalui berbagai gadget dan menjadikan internet sebagai “kebutuhan pokok” dari remaja saat ini. Orangtua kini tidak bisa lagi sekedar menyita gadget atau memutus koneksi internet yang dimiliki sang anak untuk membatasi pengaruh negatif internet.


Untuk mengatasi hal tersebut, anak-anak membutuhkan kemampuan literasi media untuk bisa menyaring sendiri konten-konten di internet yang ia miliki dan bisa memaksimalkan penggunaan internet untuk hal-hal yang positif. Dengan begitu, regulasi konten media dapat berjalan dengan baik.


Referensi:
Jenkins, Henry. 2004. The Cultural Logic of Media Convergence. USA: Sage Publications, Inc.

Kelompok D
Evi Kusumaningrum
Margaretha Nazhesda
Saeka Minami Kalpika




0

Tuesday, 7 March 2017


"Video baru gue di youtube diblokir gara-gara pake lagu barunya Coldplay!"

"Foto yang gue upload di instagram dipake sama orang dong, nggak pake izin lagi!"

"Gue nyetel lagunya BigBang kan di vlog baru gue, eh tiba-tiba videonya di blokir, Padahal nyetelnya juga cuma 10 detik dan nggak terlalu kedengeran. Youtube jadi rese deh."

Sebagai generasi social media savvy, perbincangan-perbincangan tersebut mungkin sering kalian temukan sehari-hari ketika sedang berkumpul bersama teman-teman ataupun dalam chatroom di media sosial. Katanya sih kita bebas berekspresi di internet, tapi kok konten kita malah diblokir dimana-mana? Padahal isinya masih baik dan beretika. Sebenarnya sejauh apa sih batasan-batasan kita di media sosial, terutama terkait hak cipta? Pertanyaan tersebut akan dijawab lebih lanjut dalam artikel ini.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang. Internet memberikan akses maksimal kepada kita para pengguna untuk melakukan hal tersebut. Namun, hak tersebut kadangkala bertabrakan dengan hak-hak yang juga dimiliki orang lain, sehingga tetap dibutuhkan sebuah regulasi untuk mengatur hal tersebut.

Berbagai aturan pun dirumuskan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak rakyatnya dalam berekspresi dan berpendapat, termasuk terkait dengan hak cipta. Hak cipta dalam UU No.28 Tahun 2014 adalah kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Keberadaan intenet semakin mempermudah kesempatan kita untuk mengunggah hasil karya sekaligus menggunakan hasil karya orang lain. Jika tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal ini, kepemilikan akan suatu hasil karya akan menjadi tidak teratur.

Ketiga bahan bacaan yang diberikan berbicara tentang copyright, yaitu proteksi legal atas hasil karya milik seseorang. Copyright merupakan salah satu bentuk peraturan yang dibuat pemerintah dan media-media digital untuk mengurangi kasus terjadinya pelanggaran hak cipta. Dalam pelaksanaannya, copyright juga beriringan dengan fair use, yaitu hak seseorang untuk memasukkan sebagian kecil karya cipta orang lain ke dalam konten yang ia buat selama karya tersebut bertujuan untuk nonprofit dan edukasi dengan adanya transformasi dari bentuk sebelumnya. Tujuannya adalah agar tidak terjadi monopoli dan monetisasi oleh pemilik modal atas suatu karya.

Hukum tentang copyright di media digital mulai tahun 1998 diatur oleh undang-undang khusus di Amerika Serikat, yaitu Digital Millenial Copyright Act atau DMCA. Anehnya, di dalam DMCA ini tidak disebutkan sama sekali mengenai fair use, sehingga penggunaan konten tanpa perlu izin menjadi sebuah hal yang ilegal. Hal tersebut terjadi pada kasus Holden Lenz yang meng-upload videonya berjoget lagu Prince, Let;s Go Crazy dan kasus yang terdapat di artikel http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/ dimana sebuah video konvensi internasional di-take down karena dalam pemutaran lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan bersama-sama dalam acara itu menggunakan aransemen yang sudah diakui copyright nya oleh PT Aquarius Musikindo.





Evi Kusumaningrum (1506729481)



Sumber:
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/
https://www.copyright.gov/legislation/dmca.pdf
Collins, Steve. 2008. Recovering Fair Use. Australia. M/C Journal.
Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in a Converging World. New York. Routledge.
0

Pernah gak sih, disaat lagi asik nonton video-video di YouTube terus tiba-tiba ada satu video yang tampilannya kayak gini:


Image result for youtube copyright claim
sumber: youtube.com

Perasaan kemarin masih bisa dibuka, kenapa sekarang malah kena takedown YouTube, ya? Sebenernya copyright tuh apa sih?

Copyright atau hak cipta dapat berarti "the legal protection of a creator’s right to a work" (Turow, 2014: 131) atau perlindungan hukum tentang hak pencipta terhadap karyanya. Definisi lain mengenai hak cipta juga tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1 (1) Tentang Hak Cipta bahwa "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Singkatnya, dengan adanya copyright ini masyarakat gak bisa semena-mena terhadap hasil karya seseorang, karena hasil karya tersebut termasuk penciptanya punya perlindungan hukum. Di Indonesia, pelanggaran terhadap hak cipta punya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 112 Tentang Hak Cipta yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Tapi tenang! Hal ini bukan berarti karya-karya yang punya hak cipta sama sekali gak boleh digunakan dan digandakan. Ada yang disebut dengan istilah fair use yang bisa dipelajari supaya gak salah kalo mau berurusan dengan karya orang lain.

Fair use
 menurut Joseph Turow (2014: 132) adalah "provisions under which a person or company may use small portions of copyrighted work without asking permission" atau ketentuan dimana seseorang atau sebuah perusahaan dapat menggunakan sebagian kecil karya yang tercatat hak cipta tanpa harus izin kepada si pencipta karya. Ingat, cuma sebagian kecil saja, bukan semua isinya. 

Di situs YouTube terdapat beberapa video yang merupakan contoh dari fair use, salah satunya adalah video yang berjudul "Donald Duck Meets Glenn Beck in Right Wing Radio Duck" yang diunggah oleh user Pop Culture Detective. Dalam situs YouTube dijelaskan bahwa video ini tergolong dalam fair use karena isinya merupakan gabungan dari kutipan beberapa materi yang berasal dari sumber yang berbeda-beda yang kemudian menciptakan pesan yang baru tentang krisis ekonomi. 


sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HfuwNU0jsk0

Contoh yang paling dekat untuk menjelaskan artikel ini adalah kebiasaan copy-paste atau copas saat mengerjakan tugas oleh sebagian besar siswa atau bahkan mahasiswa. Perlu diketahui jika seseorang melakukan copas kutipan dari buku tanpa menyertakan sumber, berarti orang tersebut telah melanggar hak cipta. Kenapa? Karena isi dalam tiap buku yang dikutip pasti dilindungi oleh hak cipta. Hayo, siapa yang masih suka copy-paste?

Image result for copy paste
sumber: vtagion.com

Memang dalam menulis paper, makalah, maupun skripsi pasti gak pernah jauh dari buku sebagai bahan utama penulisan. Untuk menghindari plagiarisme, gak mungkin kan para siswa dan mahasiswa harus kontak ke penulis bukunya untuk minta izin tiap mau mengutip buku. Maka dari itu fair use dapat digunakan untuk hal seperti ini. Beberapa kalimat dari buku dapat diambil untuk dikutip tentunya dengan menyertakan sumber tanpa harus izin kepada penulis.


Jadi sudah paham kan tentang copyright dan fair use? Yuk hargai tiap hasil karya yang ada dengan menggunakan aturan yang benar!


Referensi:
Collins, Steve. 2008. Recovering Fair Use. Australia. M/C Journal.
Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in a Converging World. NY: Routledge.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/
https://www.youtube.com/yt/copyright/fair-use.html


Saeka Minami Kalpika

1506686066
2

Tuesday, 28 February 2017

Memasuki era media digital bukanlah suatu hal yang tercipta dengan cepat bila dilihat dari masa lampau ketika menulis saja masih menggunakan kertas papyrus. Namun, kini berkat beberapa orang cerdas yang mau berusaha sampai berkali-kali percobaan dan tekat yang kuat untuk menciptakan suatu maha karya yang terlihat sederhana dapat berdampak besar dalam kelangsungan teknologi yang semakin canggih pada masa era media digital ini. Sudah tidak asing apabila mendengar atau melihat bagaimana masyarakat semakin dimanjakan dan menjadi serba instan dengan adanya teknologi. Tidak dapat dipungkiri apabila teknologi memberikan banyak manfaat pada kehidupan masyarakat seperti berhubungan dengan teman atau sahabat yang terpisah oleh keadaan geografis sehingga tetap dapat berkomunikasi melalui sosial media. Namun, ada kalanya pula teknologi yang semakin cepat berkembang terutama dalam dunia internet dapat memberikan dampak negatif pula yang seringkali tidak atau disadari oleh masyarakat tanpa melihat batasan umur yang ada seperti tayangan kekerasan pada televisi yang membuat anak kecil menirukan adegan tersebut kepada temannya. Maka dari itu, dampak yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi tersebut mengajak kita untuk memandang dari dua sudut pandang yang berbeda yakni bagaimana perkembangan teknologi dapat mempengaruhi perilaku masyarakat atau perilaku masyarakatlah yang mempengaruhi perkembangan teknologi. 

"There is a strong tendency, especially when technologies are new, to view them as casual agents, entering societes as active forces of changet that humans have little power to resist." (Bym, 2010). Pernyataan tersebut merupakan suatu definisi yang menjelaskan mengernai determinisme teknologi, yang dapat disimpulkan bagaimana pandangan tersebut menekankan bahwa teknologi lah agen yang memasuki dan mempengaruhi masyarakat dengan secara aktif mengekspos kita sehingga kita susah untuk menolak kehadiran teknologi tersebut. Bym menyatakan pada bukunya yang berjudul Personal Connections in the Digital Age, "..rather than "using" it, people may be "used" by it." Teknologi membuat masyarakat seperti pihak pasif yang menerima kemajuan teknologi yang ada tanpa berusaha untuk menghindarinya. Teknologi membuat perilaku masyarakat yang "candu" akan kehadiran teknologi dan terkesan tidak dapat terlepas dari teknologi tersebut. Contoh sederhana pada zaman sekarang ini ialah bagaimana setiap orang sering mengupdate aktivitas yang mereka lakukan dan mengunggahnya pada sosial media mereka. Bahkan ketika mereka sedang makan saja yang diutamakan bukanlah doa atau menikmati makanan tersebut melainkan difoto terlebih dahulu, mencari caption yang pas, lalu menyebarkan pada teman-teman dunia mayanya. Hal tersebut bukanlah terlihat jelek namun terkadang dapat merubah perilaku masyarakat menjadi kurang interaksi dengan teman-teman sekitarnya saat sedang beraktivitas secara face-to face dan malah asyik dengan gadget masing-masing.


Gambar di bawah ini merepresentasikan bagaimana teknologi mengubah perilaku masyarakat bahwa masyarakat menjadikan teknologi sebagai bagian dari hidupnya dan tidak dapat terpisahkan, menginginkan perasaan eksistensi maupun dilihat oleh orang banyak mengenai apa yang sedang terjadi dalam hidupnya, dan bagaimana teknologi mampu untuk menunda kita menikmati momen indah yang terjadi di depan mata kita dan lebih memilih untuk selalu menjadi nomor satu pada sosial media mereka.

"A technology enters a society from outside and "impact" social life." (Fischer, 1992: 12)
"Inadequate as explanations and dangerously misleading [because] human beings, not machines, are the agents of the change, as men and women introduce new systems of machines that alter their life world" (Nye, 1997: 180). Definisi tersebut melihat bagaiman perilaku masyarakat yang mendukung teriptanya teknologi yang semakin beragam dan canggih. Pandangan tersebut dikenal dengan Kosntruksi Sosial Teknologi (Social Construction of Technology). Proses sosial yang terjadi pada masyarakat, budaya, norma, maupun nilai yang timbul dapat memicu terciptanya teknologi-teknologi baru. Pandangan ini ingin mengatakan bahwa masyarakat lah yang menjadi sumber utama dan memegang peranan penting dalam timbulnya teknologi seperti terciptanya mesin cetak Gutenberg yang menjadi tonggak utama dalam komunikasi massa. Kebutuhan yang berbeda dari setiap masayarakat dan dilatar belakangi oleh faktor yang berbeda membuat adanya teknologi yang memiliki tingkat kecanggihan berbeda, fitur yang berbeda, dan kecanggihan lainnya yang disesuaikan oleh masyarakatnya. One focus of social constructivism is how social forces influence the invetion of new technologies (e.g. Bjiker & Law,1997: 80) , dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa terciptanya teknologi baru memang didukung oleh lingkungan sosial yang mempengaruhi dan bagaimana masyarakat yang tidak pernah puas menuntut terciptanya teknologi yang dapat memudahkan mereka. 

Gambar di bawah ini menjelaskan bagaimana terciptanya teknologi yang semakin canggih dikarenakan perilaku masyarakat. Masyarakat membutuhkan teknologi yang dapat menyimpan tulisan cetak yang mungkin penting untuk dibaca nantinya di rumah, atau ketika meminjam catatan teman dan malas untuk menulisnya maka lebih baik menfoto gambar tersebut dan menyimpannya di handphone kita. Faktor-faktor berikutlah yang menimbulkan terciptanya handphone dengan aplikasi yang dapat menscan dokumen dan data penting kita ke dalam handphone kita. Masyarakat yang membutuhkan suatu inovasi memicu tokoh-tokoh tertentu untuk menciptakan teknologi yang memudahkan mereka. 






Tidak ada pandangan yang benar atau salah, bagaimana kita menilainya tergantung dari lensa manakah yang kita pilih. Pertanyaan tersebut akan terus berputar menghantui kita, apakah media tersebut atau perilaku masyarakat yang menjadi pengubah dalam kedua variabel tersebut.

Referensi :
Baym, N. K. (2010). “Making New Media Make Sense”, Personal Cconnections in the Digital Age. Cambridge, UK: Polity.

Margaretha Nazhesda
1506686135
0