Showing posts with label by saeka. Show all posts
Showing posts with label by saeka. Show all posts

Wednesday, 8 March 2017

REMAPPING GLOBALIZATION

Pernahkah kamu melihat teman-temanmu yang menyukai berpakaian 'ala' cosplay?

sumber: cosplay.com

Tanpa sadar kita sering kali menyerap berbagai budaya yang berasal dari berbagai negara. Globalisasi membuat batas antar negara menjadi tidak terlihat ditambah dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Globalisasi telah mempengaruhi arus dari berbagai aspek seperti barang, uang, pekerja, dan konten media dari timur ke barat.

Globalisasi membuat berbagai budaya seperti tercampur satu dengan lainnya sehingga sulit untuk membedakan atau bahkan menghapus kebudayaan lokal itu sendiri. Nitendo produk dari Jepang dianggap berasal dari Amerika karena perkembangannya yang sangat pesat di negara Paman Sam tersebut.

sumber: nintendo.com

Contoh lainnya pada masa ini ialah orang-orang di Indonesia lebih nyaman berpakaian dan bergaya ‘ala’ kebarat-baratan dibanding mengkonsumsi produk budaya Indonesia dilihat dari tingginya pemakaian produk brand luar.

Maka dari itu, Globalisasi membuat kita susah untuk memetakan budaya dari suatu negara tertentu. Tanpa sadar negara-negara saat ini saling ‘meracuni’ produk maupun jasa mereka melalui media.

Apakah Anda salah satunya?



Referensi:
Jenkins, Henry. 2004. The Cultural Logic of Media Convergence. USA: Sage Publications, Inc.

Kelompok D
Evi Kusumaningrum
Margaretha Nazhesda
Saeka Minami Kalpika
0


REGULATING MEDIA CONTENT

                Konvergensi media telah meleburkan batasan antara produsen dan konsumen. Konsumen media tidak lagi bersifat pasif, tetapi juga bisa mengontrol konsumsi mereka terhadap media. Mereka juga bisa memproduksi sendiri konten media yang diinginkan. Akibatnya, jumlah konten yang terdapat di media semakin banyak dan bervariasi, bahkan kadangkala tidak terkontrol di era konvergensi media ini.

Image result for konvergensi media
sumber: DapidSaputra.wordpress.com


Orangtua dalam hal ini berperan aktif untuk mengontrol anak-anaknya dalam konsumsi media yang mereka lakukan. Saat teknologi belum berkembang pesat seperti saat ini, orangtua bisa dengan mudahnya melakukan self regulation kepada anak-anaknya. Contohnya seperti larangan menonton televise yang diberlakukan di atas jam 9 malam, karena tayangan di atas jam tersebut sudah tidak layak ditonton oleh anak-anak. Namun, di era konvergensi media, hal ini semakin sulit dilakukan terutama dengan adanya internet. Internet dapat diakses melalui berbagai media digital mulai dari laptop, handphone, tab, dan lain-lain. Berbagai konten media baik yang positif maupun negatif dapat dengan mudah mengekspos banyak khalayak tanpa mengenal golongan usia.

Image result for awkarin
Awkarin
sumber: youtube.com

Pernahkah Anda mengenal seseorang bernama Awkarin? Perempuan yang merupakan sensasi di internet ini merupakan salah satu sosok yang dapat dikatakan “bad influencer” bagi anak muda karena gaya berpakaian yang terbilang cukup terbuka, lagu yang dimiliki dengan lirik yang tidak mendidik, dan vlog yang terlalu mengumbar kehidupan pribadi. Namun Awkarin ini sangat digemari oleh banyak remaja Indonesia dan kerap kali ditiru oleh sebagian besar dari mereka. Hal ini bisa terjadi karena penggunaan akses internet oleh remaja yang sulit dikontrol oleh orang tua.  Konvergensi media menyebabkan internet bisa diakses melalui berbagai gadget dan menjadikan internet sebagai “kebutuhan pokok” dari remaja saat ini. Orangtua kini tidak bisa lagi sekedar menyita gadget atau memutus koneksi internet yang dimiliki sang anak untuk membatasi pengaruh negatif internet.


Untuk mengatasi hal tersebut, anak-anak membutuhkan kemampuan literasi media untuk bisa menyaring sendiri konten-konten di internet yang ia miliki dan bisa memaksimalkan penggunaan internet untuk hal-hal yang positif. Dengan begitu, regulasi konten media dapat berjalan dengan baik.


Referensi:
Jenkins, Henry. 2004. The Cultural Logic of Media Convergence. USA: Sage Publications, Inc.

Kelompok D
Evi Kusumaningrum
Margaretha Nazhesda
Saeka Minami Kalpika




0

Tuesday, 7 March 2017

Pernah gak sih, disaat lagi asik nonton video-video di YouTube terus tiba-tiba ada satu video yang tampilannya kayak gini:


Image result for youtube copyright claim
sumber: youtube.com

Perasaan kemarin masih bisa dibuka, kenapa sekarang malah kena takedown YouTube, ya? Sebenernya copyright tuh apa sih?

Copyright atau hak cipta dapat berarti "the legal protection of a creator’s right to a work" (Turow, 2014: 131) atau perlindungan hukum tentang hak pencipta terhadap karyanya. Definisi lain mengenai hak cipta juga tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1 (1) Tentang Hak Cipta bahwa "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Singkatnya, dengan adanya copyright ini masyarakat gak bisa semena-mena terhadap hasil karya seseorang, karena hasil karya tersebut termasuk penciptanya punya perlindungan hukum. Di Indonesia, pelanggaran terhadap hak cipta punya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 112 Tentang Hak Cipta yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Tapi tenang! Hal ini bukan berarti karya-karya yang punya hak cipta sama sekali gak boleh digunakan dan digandakan. Ada yang disebut dengan istilah fair use yang bisa dipelajari supaya gak salah kalo mau berurusan dengan karya orang lain.

Fair use
 menurut Joseph Turow (2014: 132) adalah "provisions under which a person or company may use small portions of copyrighted work without asking permission" atau ketentuan dimana seseorang atau sebuah perusahaan dapat menggunakan sebagian kecil karya yang tercatat hak cipta tanpa harus izin kepada si pencipta karya. Ingat, cuma sebagian kecil saja, bukan semua isinya. 

Di situs YouTube terdapat beberapa video yang merupakan contoh dari fair use, salah satunya adalah video yang berjudul "Donald Duck Meets Glenn Beck in Right Wing Radio Duck" yang diunggah oleh user Pop Culture Detective. Dalam situs YouTube dijelaskan bahwa video ini tergolong dalam fair use karena isinya merupakan gabungan dari kutipan beberapa materi yang berasal dari sumber yang berbeda-beda yang kemudian menciptakan pesan yang baru tentang krisis ekonomi. 


sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HfuwNU0jsk0

Contoh yang paling dekat untuk menjelaskan artikel ini adalah kebiasaan copy-paste atau copas saat mengerjakan tugas oleh sebagian besar siswa atau bahkan mahasiswa. Perlu diketahui jika seseorang melakukan copas kutipan dari buku tanpa menyertakan sumber, berarti orang tersebut telah melanggar hak cipta. Kenapa? Karena isi dalam tiap buku yang dikutip pasti dilindungi oleh hak cipta. Hayo, siapa yang masih suka copy-paste?

Image result for copy paste
sumber: vtagion.com

Memang dalam menulis paper, makalah, maupun skripsi pasti gak pernah jauh dari buku sebagai bahan utama penulisan. Untuk menghindari plagiarisme, gak mungkin kan para siswa dan mahasiswa harus kontak ke penulis bukunya untuk minta izin tiap mau mengutip buku. Maka dari itu fair use dapat digunakan untuk hal seperti ini. Beberapa kalimat dari buku dapat diambil untuk dikutip tentunya dengan menyertakan sumber tanpa harus izin kepada penulis.


Jadi sudah paham kan tentang copyright dan fair use? Yuk hargai tiap hasil karya yang ada dengan menggunakan aturan yang benar!


Referensi:
Collins, Steve. 2008. Recovering Fair Use. Australia. M/C Journal.
Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in a Converging World. NY: Routledge.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/
https://www.youtube.com/yt/copyright/fair-use.html


Saeka Minami Kalpika

1506686066
2

Tuesday, 28 February 2017

Belakangan tahun terakhir teknologi berkembang dengan sangat cepat dan terasa di sekeliling kita. Sekarang hampir di segala tempat semua orang terlihat sibuk dengan gadget masing-masing. Kegiatan yang dilakukan juga bermacam-macam, ada yang baca berita dari portal online, main game, chatting sama teman atau pacar, atau sekedar update status di media sosial mereka. Kita tidak bisa memungkiri kalau sekarang gadget punya peranan penting untuk hidup kita, bahkan sebagian besar mungkin “nggak bisa hidup” tanpa gadget.

Pertanyaannya, dengan keadaan seperti ini, apakah perkembangan teknologi yang mengubah perilaku masyarakat, atau perilaku masyarakat yang memengaruhi perkembangan teknologi?

Ada dua teori yang bisa menjawab pertanyaan ini yaitu teori Technology Determinism dan teori Social Construction of Technology. Menurut Raymond Williams, Technology Determinism merupakan keadaan dimana “new technologies are discovered, by an essentially internal process of research and development, which then sets the conditions for social change and progress” (2003: 5), atau keadaan dimana teknologi baru ditemukan dengan proses riset dan pengembangan internal yang kemudian menetapkan kondisi untuk perubahan dan kemajuan sosial. Sedangkan Social Construction of Technology (SCOT) adalah sebuah bagian dari teori konstruktivis yang dikemukakan oleh Pinch dan Bijker yang intinya menyatakan bahwa inovasi teknologi berasal dari perilaku masyarakat. 

Singkatnya, perbedaan yang mendasar dari kedua teori ini adalah subjek yang mempengaruhi dan objek yang dipengaruhi. Sebaliknya, Technology Determinism menyatakan bahwa teknologi mempengaruhi masyarakat, sedangkan SCOT menyatakan bahwa masyarakat yang mempengaruhi teknologi.

Image result for smartwatch
smart watch
sumber: androidPIT

Kita dapat mengambil contoh dari fenomena “wearable technology” yang salah satunya adalah smart watch seperti produk Apple Watch atau Samsung Gear. Seperti yang kita ketahui, smart watch adalah produk berbentuk jam tangan yang dapat terhubung ke ponsel dan melakukan beberapa fungsi seperti pesan singkat, email, mendengar lagu, melihat kalender, foto, mengecek ramalan cuaca, dan tentunya melihat jam. Para penganut Technology Determinism akan melihat bahwa penemuan ini memberi dampak efisiensi bagi masyarakat dan membuat mereka menjadi semakin cepat dalam melakukan berbagai hal karena mereka hanya tinggal tap di smart watch yang ada di pergelangan tangannya. Tetapi apabila kita melihat dari sudut pandang teori SCOT, maka smart watch ini dapat tercipta karena disebabkan oleh kebutuhan masyarakat akan handphone yang semakin lama semakin tinggi yang diiringi dengan mobilitas yang tinggi pula sehingga membutuhkan alat yang lebih simpel namun tetap terhubung dengan handphone.


Jadi, menurut anda apakah teknologi yang menciptakan perilaku, atau perilaku yang menciptakan teknologi?



Referensi:
Williams, Raymond. 2003. Television – Technology and Cultural Form. New York, NY: Routledge.
http://www.stswiki.org/index.php?title=Social_construction_of_technology_(SCOT)

Saeka Minami Kalpika
1506686066



2