Pernah gak
sih, disaat lagi asik nonton video-video di YouTube terus tiba-tiba ada
satu video yang tampilannya kayak gini:
sumber: youtube.com
Perasaan kemarin
masih bisa dibuka, kenapa sekarang malah kena takedown YouTube, ya? Sebenernya copyright tuh apa sih?
Copyright atau hak cipta dapat berarti "the legal protection of a creator’s right to a work" (Turow, 2014: 131) atau perlindungan hukum tentang hak pencipta terhadap karyanya. Definisi lain mengenai hak cipta juga tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1 (1) Tentang Hak Cipta bahwa "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Singkatnya, dengan adanya copyright ini masyarakat gak bisa semena-mena terhadap hasil karya seseorang, karena hasil karya tersebut termasuk penciptanya punya perlindungan hukum. Di Indonesia, pelanggaran terhadap hak cipta punya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 112 Tentang Hak Cipta yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
Tapi tenang! Hal
ini bukan berarti karya-karya yang punya hak cipta sama sekali gak boleh
digunakan dan digandakan. Ada yang disebut dengan istilah fair use yang bisa dipelajari supaya gak
salah kalo mau berurusan dengan karya orang lain.
Fair use menurut Joseph Turow (2014: 132) adalah "provisions under which a person or company may use small portions of copyrighted work without asking permission" atau ketentuan dimana seseorang atau sebuah perusahaan dapat menggunakan sebagian kecil karya yang tercatat hak cipta tanpa harus izin kepada si pencipta karya. Ingat, cuma sebagian kecil saja, bukan semua isinya.
Di situs YouTube
terdapat beberapa video yang merupakan contoh dari fair use, salah satunya adalah video yang
berjudul "Donald Duck Meets Glenn Beck in Right Wing Radio Duck" yang
diunggah oleh user Pop Culture Detective.
Dalam situs YouTube dijelaskan bahwa video ini tergolong dalam fair use karena isinya merupakan gabungan
dari kutipan beberapa materi yang berasal dari sumber yang berbeda-beda yang
kemudian menciptakan pesan yang baru tentang krisis ekonomi.
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HfuwNU0jsk0
Contoh yang paling dekat untuk menjelaskan artikel ini adalah kebiasaan copy-paste atau copas saat mengerjakan tugas oleh sebagian besar siswa atau bahkan mahasiswa. Perlu diketahui jika seseorang melakukan copas kutipan dari buku tanpa menyertakan sumber, berarti orang tersebut telah melanggar hak cipta. Kenapa? Karena isi dalam tiap buku yang dikutip pasti dilindungi oleh hak cipta. Hayo, siapa yang masih suka copy-paste?
sumber: vtagion.com
Memang dalam
menulis paper, makalah, maupun skripsi pasti gak pernah jauh
dari buku sebagai bahan utama penulisan. Untuk menghindari
plagiarisme, gak mungkin kan para siswa dan
mahasiswa harus kontak ke penulis bukunya untuk minta izin tiap mau
mengutip buku. Maka dari itu fair use dapat digunakan
untuk hal seperti ini. Beberapa kalimat
dari buku dapat diambil untuk dikutip tentunya dengan menyertakan sumber tanpa
harus izin kepada penulis.
Jadi sudah paham kan tentang copyright dan fair use? Yuk hargai tiap hasil karya yang ada dengan menggunakan aturan yang benar!
Referensi:
Collins, Steve. 2008. Recovering Fair
Use. Australia. M/C Journal.
Turow, Joseph.
2014. Media Today: Mass
Communication in a Converging World. NY:
Routledge.
Undang-Undang No.
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
http://internetsehat.id/2016/12/hak-cipta-indonesia-raya-kena-klaim-kanal-id-igf-kena-takedown/
https://www.youtube.com/yt/copyright/fair-use.html
Saeka Minami Kalpika
1506686066
Ika, good job, keep sharing positive knowledge
ReplyDeleteIka, good job, keep sharing positive knowledge
ReplyDelete